Pemilu Tahun 1999

Pemilu Tahun 1999

Selengkapnya hasil perhitungan pembagian kursi itu seperti terlihat dalam tabel di bawah.

No.

Nama Partai

Suara DPR

Kursi Tanpa SA

Kursi Dengan SA

1.

PDIP

35.689.073

153

154

2.

Golkar

23.741.749

120

120

3.

PPP

11.329.905

58

59

4.

PKB

13.336.982

51

51

5.

PAN

7.528.956

34

35

6.

PBB

2.049.708

13

13

7.

Partai Keadilan

1.436.565

7

6

8.

PKP

1.065.686

4

6

9.

PNU

679.179

5

3

10.

PDKB

550.846

5

3

11.

PBI

364.291

1

3

12.

PDI

345.720

2

2

13.

PP

655.052

1

1

14.

PDR

427.854

1

1

15.

PSII

375.920

1

1

16.

PNI Front Marhaenis

365.176

1

1

17.

PNI Massa Marhaen

345.629

1

1

18.

IPKI

328.654

1

1

19

PKU

300.064

1

1

20.

Masyumi

456.718

1

-

22.

PKD

216.675

1

-

23.

PNI Supeni

377.137

-

-

24.

Krisna

369.719

-

-

25.

Partai KAMI

289.489

-

-

26

PUI

269.309

-

-

27.

Partai Republik

328.564

-

-

28.

Partai MKGR

204.204

-

-

29.

PIB

192.712

-

-

30.

Partai SUNI

180.167

-

-

31.

PCD

168.087

-

-

32.

PSII 1905

152.820

-

-

33.

Masyumi Baru

152.589

-

-

34.

PNBI

149.136

-

-

35.

PUDI

140.980

-

-

36.

PBN

140.980

-

-

37.

PKM

104.385

-

-

38.

PND

96.984

-

-

39.

PADI

85.838

-

-

40.

PRD

78.730

-

-

41.

PPI

63.934

-

-

42.

PID

62.901

-

-

43.

Murba

62.006

-

-

44.

SPSI

61.105

-

-

45.

PUMI

49.839

-

-

46

PSP

49.807

-

-

47.

PARI

54.790

-

-

48.

PILAR

40.517

-

-

Jumlah

105.786.661

462

462

Catatan:

  1. Jumlah suara partai yang tidak menghasilkan kursi mencapai 9.700.658. atau 9,17 persen dari suara yang sah.
  2. Apabila pembagian kursi dilakukan dengan sistem kombinasi jumlah partai yang mendapatkan kursi mencapai 37 partai dengan jumlah suara partai yang tidak menghasilkan kursi hanya 706.447 atau 0,67 persen dari suara sah.

Cara pembagian kursi hasil pemilihan kali ini tetap memakai sistem proporsional dengan mengikuti varian Roget. Dalam sistem ini sebuah partai memperoleh kursi seimbang dengan suara yang diperolehnya di daerah pemilihan, termasuk perolehan kursi berdasarkan the largest remainder.

 

Tetapi cara penetapan calon terpilih berbeda dengan Pemilu sebelumnya, yakni dengan menentukan ranking perolehan suara suatu partai di daerah pemilihan. Apabila sejak Pemilu 1977 calon nomor urut pertama dalam daftar calon partai otomatis terpilih apabila partai itu mendapatkan kursi, maka kini calon terpillih ditetapkan berdasarkan suara terbesar atau terba-nyak dari daerah di mana seseorang dicalonkan. Dengan demikian seseorang calon, sebut saja si A, meski berada di urutan terbawah dari daftar calon, kalau dari daerahnya partai mendapatkan suara terbesar, maka dialah yang terpilih. Untuk cara penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara di Daerah Tingkat II ini sama dengan cara yang dipergunakan pada Pemilu 1971.

Bagaimanapun penyelenggaraan Pemilu-pemilu tersebut merupakan pengalaman yang berharga. Sekarang, apakah pengalaman itu akan bermanfaat atau tidak semuanya sangat tergantung pada penggunaannya untuk masa-masa yang akan datang. Pemilu yang paling dekat adalah Pemilu 2004. Pengalaman tadi akan bisa dikatakan berharga apabila Pemilu 2004 nanti memang lebih baik daripada Pemilu 1999. Pemilu 1999 untuk banyak hal telah mendapat pujian dari berbagai pihak. Dengan pengalaman tersebut, sudah seharusnyalah kalau Pemilu 2004 mendatang lebih baik lagi.

Halaman          1     2

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 22 Kali.