Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilaksanakan untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu /Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT Pemilu /Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data, serta menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir.
Sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2025, penyelenggaran PDPB dilakukan secara berjenjang, KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali, KPU Provinsi paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali, serta KPU RI paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
PDPB ini tidak dilaksanakan pada saat Tahapan Pemilu/Pemilihan/Pemilu Ulang/Pemilihan Ulang.
Ayoo !! Gunakan Layanan PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan).
Bagi yang belum terdaftar sebagai pemilih, Pemilih yang ingin mengubah elemen data pemilih, dan Pemilih yang telah tidak memenuhi syarat, segera laporkan Ke KPU Kabupaten Seluma.