Pemilu Tahun 1955

Pemilu Tahun 1955

Hasil Pemilu 1955 untuk Anggota Konstituante.

No.

Partai / Nama Daftar

Suara

%

Kursi

1.

Partai Nasional Indonesia (PNI)

9.070.218

23,97

119

2.

Masyumi

7.789.619

20,59

112

3.

Nahdlatul Ulama (NU)

6.989.333

18,47

91

4.

Partai Komunis Indonesia (PKI)

6.232.512

16,47

80

5.

Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)

1.059.922

2,80

16

6.

Partai Kristen Indonesia (Parkindo)

988.810

2,61

16

7.

Partai Katolik

748.591

1,99

10

8.

Partai Sosialis Indonesia (PSI)

695.932

1,84

10

9.

Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)

544.803

1,44

8

10.

Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti)

465.359

1,23

7

11.

Partai Rakyat Nasional (PRN)

220.652

0,58

3

12.

Partai Buruh

332.047

0,88

5

13.

Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS)

152.892

0,40

2

14.

Partai Rakyat Indonesia (PRI)

134.011

0,35

2

15.

Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI)

179.346

0,47

3

16.

Murba

248.633

0,66

4

17.

Baperki

160.456

0,42

2

18.

Persatuan Indoenesia Raya (PIR) Wongsonegoro

162.420

0,43

2

19.

Grinda

157.976

0,42

2

20.

Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai)

164.386

0,43

2

21.

Persatuan Daya (PD)

169.222

0,45

3

22.

PIR Hazairin

101.509

0,27

2

23.

Partai Politik Tarikat Islam (PPTI)

74.913

0,20

1

24.

AKUI

84.862

0,22

1

25.

Persatuan Rakyat Desa (PRD)

39.278

0,10

1

26.

Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM)

143.907

0,38

2

27.

Angkatan Comunis Muda (Acoma)

55.844

0,15

1

28.

R. Soedjono Prawirisoedarso

38.356

0,10

1

29.

Gerakan Pilihan Sunda

35.035

0,09

1

30.

Partai Tani Indonesia

30.060

0,08

1

31.

Radja Keprabonan

33.660

0,09

1

32.

Gerakan Banteng Republik Indonesis (GBRI)

39.874

0,11

 

33.

PIR NTB

33.823

0,09

1

34.

L.M. Idrus Effendi

31.988

0,08

1

 

lain-lain

426.856

1,13

 

Jumlah

37.837.105

 

514

 

Periode Demokrasi Terpimpin.

Sangat disayangkan, kisah sukses Pemilu 1955 akhirnya tidak bisa dilanjutkan dan hanya menjadi catatan emas sejarah. Pemilu pertama itu tidak berlanjut dengan Pemilu kedua lima tahun beri-kutnya, meskipun tahun 1958 Pejabat Presiden Sukarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II.

Yang terjadi kemudian adalah berubahnya format politik dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebuah keputusan presiden untuk membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945 yang diperkuat angan-angan Presiden Soekarno menguburkan partai-partai. Dekrit itu kemudian mengakhiri rezim demokrasi dan mengawali otoriterianisme kekuasaan di Indonesia, yang – meminjam istilah Prof. Ismail Sunny -- sebagai kekuasaan negara bukan lagi mengacu kepada democracy by law, tetapi democracy by decree.

Otoriterianisme pemerintahan Presiden Soekarno makin jelas ketika pada 4 Juni 1960 ia membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak dengan senjata Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.

Pengangkatan keanggotaan MPR dan DPR, dalam arti tanpa pemilihan, memang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena UUD 1945 tidak memuat klausul tentang tata cara memilih anggota DPR dan MPR. Tetapi, konsekuensi pengangkatan itu adalah terkooptasi-nya kedua lembaga itu di bawah presiden. Padahal menurut UUD 1945, MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan DPR neben atau sejajar dengan presiden.

Sampai Presiden Soekarno diberhentikan oleh MPRS melalui Sidang Istimewa bulan Maret 1967 (Ketetapan XXXIV/MPRS/ 1967) setelah meluasnya krisis politik, ekonomi dan sosial pascakudeta G 30 S/PKI yang gagal semakin luas, rezim yang kemudian dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin itu tidak pernah sekalipun menyelenggarakan pemilu. Malah tahun 1963 MPRS yang anggotanya diangkat menetapkan Soekarno, orang yang mengangkatnya, sebagai presiden seumur hidup. Ini adalah satu bentuk kekuasaan otoriter yang mengabaikan kemauan rakyat tersalurkan lewat pemilihan berkala.


Halaman               1     2

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 30 Kali.